Dua Pimpinannya Dilaporkan Setnov, KPK Tak Gentar

Jakarta, era.id - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunandi terkait dugaan keterlibatan penerbitan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. KPK mengklaim siap menghadapi tudingan tersebut secara profesional.

"Kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut dan kami percaya polisi juga akan profesional menanganinya," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/11/2017).

Febri mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim Polri telah diterima KPK Rabu sore (8/11/2017). Menurutnya, pelaporan terhadap pimpinan KPK di tengah kasus besar bukan kali ini saja terjadi. Febri memastikan KPK siap menghadapi hal-hal semacam ini.

Saat ditanya lebih jauh mengenai substansi SPDP, Febri mengaku saat ini pihak KPK tengah mempelajari pokok dari surat tersebut. Terlebih, dalam surat tersebut tidak mencantumkan dengan jelas masalah yang menyeret dua pimpinan lembaga anti rasuah itu.

"Ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tentu kami akan pelajari lebih lanjut apa yang dipermasalahkan karena tidak dijelaskan dalam surat tersebut," ujarnya.

Selain mempelajari lebih lanjut, pihak KPK pun akan mempersiapkan bantuan hukum bagi kedua pimpinannya. Tak hanya itu, KPK juga akan terus mengusut kasus KTP elektronik yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Kita tidak akan berhenti dan karena itulah penyidikan baru kita lakukan. Banyak nama yang akan terus kita cermati," tutupnya.

Tag: