Pansus Angket Rekomendasikan Bentuk Dewas KPK

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK mengeluarkan rekomendasi agar lembaga antirasuah itu membentuk dewan pengawas (dewas).  Dalam rekomendasi tersebut, dewas tersebut dibentuk oleh KPK dan Presiden.

"Kita hanya menyampaikan jika diperlukan dewan pengawas untuk mengawasi atau memperkecil, ya intinya untuk KPK lebih baik lagi lah. Ini bukan dari DPR. Tapi dari masyarakat," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Anggota Pansus Angket KPK ini menambahkan, rekomendasi tersebut bisa saja dilaksanakan atau tidak oleh KPK. Bambang juga menegaskan, rekomendasi yang beredar ini masih dalam bentuk draf.

"Biar publik menilai. Salah satu rekomendasi kita adalah sebaiknya KPK segera membentuk dewan pengawas yang melibatkan fraksi publik. Pengertian publik bagaimana ya monggo pimpinan KPK terjemahkan," katanya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, meskipun KPK sudah mempunyai dewan etik, namun fungsi dan tugas dewan pengawas berbeda dengan dewan etik.

"Dewan etik kan untuk masalah yang kalau ada pelanggaran masuknya ke etik. Beda dengan dewas," tutur Politikus Golkar ini.

Di samping itu, Bambang membantah rekomendasi yang mengusulkan pembentukan dewas ini bertujuan juga melakukan revisi UU KPK. 

"Masa revisi. Kita tidak dalam bahas soal revisi. Enggak ada. DPR sudah kebanyakan UU, jangan dorong lagi tambah-tambah dong," ucapnya.

Beredar surat rekomendasi Pansus Angket untuk KPK. Rekomendasi ini berisi tentang Tugas dan Kewenganan KPK sampai pada keputusan merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran. 

Aspek kelembagaan meliputi :

1. Kepada Presiden untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring.

2. Kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, pihak perbankan agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi dan bersinergi dengan baik. 

3. Kepada Presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden dalam kerangka terciptanya check and balances.

Aspek kewenangan, yaitu :

1. Kepada KPK, dalam menjalankan tugas koordinasi kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

2. Kepada penyidik KPK, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi agar lebih meperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang  mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaaan negara.

3. Kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi monitor penyelenggara pemerintah negara; agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dan sistem monitoring yang dapat mencegah penyalahgunaan keuangan negara

Aspek anggaran, yakni :

1. Kepada KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran berdasarkan rekomendasi dari BPK.

2. Kepada KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang.

Aspek Tata Kelola SDM, yaitu :

1. Kepada KPK agar memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.

2. Kepada KPK agar semakin transparan dan terukur dalam proses pengangakatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian dan kejaksaan.

Tag: