Tak Ada Salat Jumat di Perlis, Malaysia
Menurut pernyataan MAIPs, Jumat (13/3/2020), keputusan itu dibuat bagi menjunjung titah perintah dan perkenan Raja Perlis Tuanku Syed Sirajuddin Ibni Almarhum Tuanku Syed Putra Jamalullail menyusul penularan kasus COVID-19 di negara ini.
“Hal ini adalah rentetan daripada perkembangan terbaru seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Kesihatan Malaysia," menurut MAIPs.
Pihak kementerian telah meminta agar semua pertemuan berskala besar, termasuk aktivitas agama agar dihindari. Karena itu pengurusan masjid-masjid di seluruh negeri Perlis hendaklah menghindari dari melaksanakan aktivitas pertemuan berskala besar saat ini.
Mereka juga mengingatkan kaum Muslim agar senantiasa mengambil langkah-langkah pencegahan bagi menghindari penularan wabah tersebut.
Sebelumnya Kantor Perdana Menteri Malaysia menyarankan khotbah salat Jumat diperpendek saat negara menghadapi pandemi wabah COVID-19.
Menteri Di Kantor Perdana Menteri Hal Ehwal Agama, Datuk Seri DrZulkifli Mohamad Al-Bakri mengemukakan hal itu usai menghadiri Majelis Tausiyah AM badan agama di Masjid Tuanku Mizan Sultan Zainal Abidin di Putrajaya, Kamis. Dia mengatakan khutbah hendaknya langsung ke inti pesan yang hendak disampaikan.
Seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/3/2020), Mufti Wilayah Persekutuan tersebut mengatakan saran tersebut di antara lima kertas kerja yang akan dikemukakan kepada Majelis Fatwa untuk mendapatkan solusi berhubung situasi yang terjadi sekarang ini.