Gerindra dan PKB dapat Kursi Pimpinan MPR

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Kursi pimpinan MPR dipastikan bertambah sejalan dengan revisi undang-undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga opsi tambahan untuk kursi pimpinan MPR ini.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, selain tambahan satu pimpinan, untuk PDI Perjuangan, ada dua tambahan kursi pimpinan MPR untuk partai lain.

"Jadi memungkinan Gerindra dan PKB," ujar Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Tapi, usulan ini belum final. Lantaran, Politikus Gerindra ini mengatakan, PPP juga ingin kursi pimpinan ini.

"PPP sedang dinegosiasikan untuk bisa berkomunikasi dengan PKB supaya dapat alat kelengkapan dewan yang lain," katanya.

Dia menegaskan, penambahan kursi pimpinan ini, baik di MPR dan DPR, hanya berlaku untuk menghabiskan periode kali ini, 2014-2019.

Setelah itu, untuk peridoe 2019-2024 akan menggunakan sistem proporsional pemenang pemilu seeperti pada tahun 2009.

"Jadi jumlah pimpinan akan kembali pada posisi semula 2009 yang jumlahnya lima orang," ungkapnya.

Supratman menargetkan, revisi UU MD3 akan selesai pada 8 Febuari dan akan dibawa ke rapat paripurna.

"Tadi kami melaporkan kesiapan Baleg menyelesaikan perubahan UU MD3, hari ini ada rapat pertemuan bersama dengan Kemenkumham dengan pimpinan Baleg dan pimpinan DPR agar tanggal 8 Februari 2018 UU MD3 bisa kita selesaikan," kata Supratman

Tag: ketua dpr