Untuk Sementara, Warga dari Negara ini Dilarang Masuk Indonesia

Jakarta, era.id - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan orang dari negara asing yang mau masuk ke Indonesia. Bagi pendatang yang pernah datang ke 10 negara ini, mohon maaf, Anda dilarang masuk ke Indonesia.

Larangan masuk/transit ke Indonesia ini diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Sebelumnya, warga dari  China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih juga belum diloloskan masuk.

Larangan ini diumumkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa, (17/3) kemarin. Hampir sebagia besar instansi resmi pemerintah kini memang sudah menerapkan pengumuman via layanan streaming untuk menghindari pertemuan dalam jumlah yang banyak.

Aturan masuk lebih ketat juga diberlakukan bagi para pendatang dari negara-negara lain. Mereka diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia

Jika dari riwayat perjalanan ditemukan dia pernah berkunjung ke negara-negara tersebut --dalam 14 hari terakhir-- siap-siap saja ditolak masuk ke Indonesia. Sedangkan untuk WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Kalau ditemukan gejala awal COVID-19, maka orang tersebut akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Kalau tidak, jangan senang dulu. Pemerintah sangat berharap supaya orang tersebut melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Penyebaran COVID-19 di Indonesia memang sudah makin meluas. Data terakhir, angka penderita COVID-19 per Selasa (17/3) kemarin sudah 172 kasus dengan pasien terbanyak berada di Jakarta. Untuk kasus yang berakhir meninggal dunia, meningkat menjadi 7 orang. 

Tag: korona travelling