Menkes: Semua Kasus Varian Omicron yang Ada di Indonesia Adalah Imported Case
ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tiga kasus Covid-19 Varian Omicron yang ada di Indonesia merupakan imported case atau penularan dari luar negeri. Hal ini menyusul terpaparnya seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Budi menjelaskan, petugas kebersihan di Wisma Atlet yang berinisial N dinyatakan positif Covid-19 pada 8 Desember 2021 setelah menjalani tes PCR rutin. N diketahui terpapar Covid-19 dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia dari Nigeria pada 27 November 2021.
"Jadi sudah terbukti bahwa semua kasus yang ada di Indonesia adalah imported case, kasus yang masuk dari luar negeri," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/12/2021)
Selain petugas kebersihan di Wisma Atlet, Kementerian Kesehatan juga mencatat ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang terpapar Varian Omicron. Kedua orang tersebut masing-masing baru tiba di Indonesia dari Amerika Serikat dan Inggris. Saat ini, kedunya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet.
Oleh karena itu, Budi menegaskan, Varian Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia ini tidak sampai menjadi transmisi lokal. Sebab, semua yang dinyatakan positif varian baru itu kini berada di lokasi karantina.
"Alhamdulillah semua kasus dikarantina. Bisa kita tangkap, dikarantina dan sampai saat ini belum ada yang bisa menyebar keluar," kata Budi.
"Oleh karena itu perlu kita perketat kedatangan luar negeri kita dan karantina kita agar kasus-kasus yang datang dari Nigeria, yang datang dari London, yang datang dari Guyana, Amerika bisa terus kita jaga," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah menambah dan mengurangi daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia menjadi 13 negara. Hal ini untuk mencegah penyebaran kasus Varian Omicron di Tanah Air.
Adapun tambahan negara yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu Inggris, Norwegia, dan Denmark. Sedangkan Hong Kong sudah dikeluarkan dari daftar larangan.
Dengan tambahakan daftar tersebut, maka warga negara asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu yang berasal dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.
Bagi WNI yang baru melakukan perjalanan ke 13 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari.