Menhub Pastikan Indonesia Tak Segan Larang Masuk Pelancong yang Negaranya Terpapar Omicron
ERA.id - Pemerintah berkomitmen melakukan penaganan pandemi COVID-19 termasuk mencegah penyebaran Varian Omicron di Indonesia dengan menjaga ketat pintu perbatasan internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah tak segan memasukan negara yang terindikasi terpapar Varian Omicron ke dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Kami memantau negara mana saja yang ada indikasi terpapar Omicron, maka negara tersebut akan dimasukkan ke dalam kualifikasi dilarang (masuk ke Indonesia)," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Budi lantas mencontohkan negara Hong Kong yang masuk dalam daftar negara dilarang masuk ke Indonesia. Dia memaparkan, Hong Kong mengumumkan ada dua kasus positif COVID-19 yang diduga akibat Varian Omicron, salah satunya tertular di dalam negeri.
Sebab itu, kata dia, pemerintah Indonesia langsung melarang warga asing dari maupun yang semapat singgah di Hong Kong masuk.
"Khusus yang Hong Kong itu hanya dua orang yang terinfeksi. Satu dari luar negeri, satu dari dalam negeri. Karena satu ada di dalam negeri, kita putuskan Hong Kong masuk dalam klasifikasi (dilarang masuk)," kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya akan memperketat pintu-pintu masuk kedatangan internasional seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, hingga Pelabuhan Batam Center. Kemenhub nantinya akan dibantu oleh Satgas COVID-19 untuk menjaga pintu masuk internasional.
"Jadi secara umum saya sampaikan bahwa all effort kita lakukan," kata Budi.
Untuk mengantisiapsi penyebaran Varian Omicron ke Tanah Air, pemerintah telah menetapkan 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke 11 negara tersebut diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hari dari sebelumnya hanya tiga hari. Aturan karantina ini berlaku untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan di luar dari 11 negara yang sudah dilarang masuk oleh pemerintah.