Novanto Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/12/2017). Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Yanto, turun gunung langsung memimpin persidangan.
Di dalam dakwaan, Novanto disebut perkaya diri sendiri, orang lain hingga korporasi. Dia didakwa dalam posisinya saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dalam uraiannya, jaksa mendakwa Novanto menerima uang bernilai fantastis, USD 7,3 juta. Novanto juga disebut terima jam tangan merk Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem seharga USD 135 ribu.
Total kerugian negara yang dibuat Novanto mencapai Rp2,3 triliun. Dan sejumlah politisi juga namanya masuk dalam dakwaan ini.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman minimalnya saja 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.