VIDEO: Pelaku Penyebar Hoaks COVID-19 Ditangkap

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Tersangka penyebar hoaks COVID-19 ditangkap jajaran Polres Jakarta Timur. Sebelumnya, tersangka menyebarkan berita palsu yang menyebut ambulans menjemput pasien COVID-19 di PGC, Jakarta Timur. Video berdurasi 19 detik ini diunggah ke media sosial dan menimbulkan kepanikan.

Tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat. Tersangka dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Tag: covid-19