Sosial Distancing Setengah Hati ala Bank BUMN
Dari Presiden Jokowi dan kabinet Indonesia Maju, hingga instansi pemerintahan, semuanya berkoordinasi, bekerja, dan rapat lewat video conference. Tapi, untuk para karyawan biasa, bisa jadi dilema jika bos atau atasan meminta mereka agar datang ke kantor untuk rapat dan duduk berdempetan. Social distancing, (termasuk duduk setidaknya berjarak satu meter dengan orang lain) pun diindahkan.
Pengalaman itu dirasakan Ina (bukan nama sebenarnya). Dia harus datang ke kantornya untuk rapat bagian marketing membahas target dan rencana perusahaan lainnya. Ia harus hadir rapat bersama puluhan karyawan lain dalam satu ruangan yang tak cukup menampung karyawan pada Jumat (20/3/2020) pagi tadi. Padahal menurutnya, rapat itu hanya mendengarkan presentasi dari pimpinan berupa slide-slide yang bisa saja dibagikan secara online dan cukup di bahas di grup Whatsapp.
Ina yang bekerja di salah satu bank BUMN ini mengaku dipaksa masuk kerja untuk meeting oleh atasannya. Banyak karyawan yang sebenarnya enggan masuk, tapi diancam oleh sang atasan.
"Pas gue dan teman-teman gue enggak mau masuk, dia (atasan) bilang gini 'kalian pada mau kerja enggak?'," kata Ina kepada era.id.
Alhasil, rapat dihadiri semua bagian marketing hingga membludak. Meski semua karyawan memakai masker, tapi bahaya penularan COVID-19 mengintai karena tak ada jarak antarkaryawan.
"Kan bisa pakai perwakilan sebenarnya, biar enggak banyak sekali ngumpul. Tapi bos-nya pengen ngumpul, terus ditanya satu per satu biar jelas," ujar wanita yang sudah mengaku sudah lama bekerja di bank tersebut.
Memang, perusahaan tempatnya bekerja menerapkan WFH, tapi khusus untuk bagian operasional, sedangkan marketing dan back office tergantung kebijakan pimpinan masing-masing.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat saat ini sudah ada 220 perusahaan di Jakarta telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (WFH).
"Jadi ada 220 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 21.589 orang yang telah melaporkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, lewat pesan singkat, Jumat (20/3/2020).
Dalam surat edaran imbauan kerja dari rumah Disnakertrans dan Energi Pemprov DKI, dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional), dan perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM.