Work From Home ala BUMN Memang Sesuai Kebutuhan

Jakarta, era.id – Pemerintah menyerukan agar perusahaan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) kepada para karyawannya untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. Namun tak semua jenis usaha dan divisi dalam suatu perusahaan bisa menerapkannya.

Seorang karyawan bank BUMN, Ina (bukan nama sebenarnya) mengeluhkan ia dan rekan-rekannya dipaksa menghadiri rapat divisi, yang sebenarnya bisa dilakukan secara online dan dibagikan lewat surel atau Whatsapp, tapi sang atasan keukeuh mengundang sekitar 40 orag anak buahnya untuk hadir rapat. 

"Pas gue dan teman-teman gue enggak mau masuk, dia (atasan) bilang gini 'kalian pada mau kerja enggak?'," kata Ina kepada era.id.

Alhasil rapat dihadiri puluhan orang yang berkumpul dalam satu ruang berdesakan. Social distancing pun terabaikan.

Kementerian BUMN, saat dikonfirmasi membenarkan jika kebijakan WFH memang diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“Masing-masing (perusahaan BUMN) melihat kebutuhan kerjanya. Kalau wajib (WFH) semua, nanti mbak juga enggak bisa WA (Whatsapp) ke saya, karena bakal tidak ada yang aktif telekomunikasi kita kan,” jelas Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulangga saat dihubungi era.id, Jumat (20/3).

Menurut Arya, kebijakan WFH yang disarankan oleh Menteri BUMN Erick Thohir memang tak bisa sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan pelat merah, karena banyak bidang dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Apalagi beda-beda jenis usahanya,” kata Arya.

Jika melihat pengalaman Ina, sebenarnya salah satu bank BUMN juga sudah ada yang mendeklarasikan memberlakukan WFH kepada karyawannya. Bank tersebut mengaku memberlakukan split team dan work from home bagi para karyawannya, sebab di tengah kegentingan virus korona, prioritas mereka adalah kesehatan serta keselamatan nasabah dan karyawan.

Namun tak dijelaskan lebih rinci bagian mana saja yang mendapat privilege untuk bekerja dari rumah.

Kemarin, Pemprov DKI Jakarta menyerukan untuk tidak ada kegiatan perkantoran di ibukota selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran wabah corona. 

Hal ini ia tuangkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020. "Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal hal sebagai berikut," tulis seruan tersebut, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (20/3).

Tag: bumn