KPK Anggap Wajar Usulan Asimilasi Nazar
"Nah memang, sampai dengan saat ini untuk proses penyidikan dan penuntutan itu tidak ada. Nazarudin tidak berposisi sebagai tersangka maupun terdakwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (2/2/2018).
Menurutnya, setiap terdakwa, termasuk Nazaruddin berhak mendapatkan asimilasi, pengurangan hukuman bahkan pembebasan bersyarat. Pengajuan usulan ini, katanya, dikembalikan kepada lembaga pemasyarakatan yang menampung si narapidana.
Nazaruddin sendiri masih terkait dengan kasus e-KTP. Dia diusulkan menjadi justice collaborator untuk kasus ini. Menurut Febri, kelebihan Nazar itu tidak akan memengaruhi usulan asimilasi ini.
"Begini kalau kita baca di aturannya asimilasi itu tidak mensyaratkan tentang justice collaborator yang mensyaratkan posisi sebagai justice collaborator adalah pembebasan bersyarat. Atau remisi pemotongan masa tahanan," tuturnya.
Nama Nazar sendiri disebut di banyak kasus korupsi. Meski demikian, Febri meyakini pihak lembaga pemasyarakatan sudah mempunyai pertimbangan sehingga yakin untuk mengajukan asimilasi ini. Sementara, KPK tetap mencermati perkembangan kasus-kasus yang mana nama Nazaruddin muncul.
"Begini, dalam penanganan perkara itu seluruhnya akan mencermati perkembangannya. Perkembangan bukti-bukti yang ada ataupun fakta-fakta yang muncul di persidangan pasti kita cermati lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Permohonan ini sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) secara online beberapa waktu.
"Usulan asimilasi pembebasan bersyarat ini dalam proses. sedang dipelajari," kata Humas Ditjen Pas Adek Kuswanto, kepada era.id.