Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Cacat Prosedural
"Siang ini, kepastian nama-nama Panja," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Pembentukan Panja Omnibus Law Ciptaker ini mendapat kritikan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Keputusan Baleg membentuk dan menyerahkan pembahasan RUU ke Panja dinilai telah melanggar prosedur formal legislasi.
Prosedur formal yang dimaksud adalah mekanisme pembentukan undang-undang dalam Tata Tertib DPR, hingga regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Akan menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).
Fajri mengatakan, dalam Raker tersebut, tidak semua fraksi siap untuk menyerahkan DIM. Beberapa fraksi memilih RDPU terlebih dahulu, dan ada pula fraksi yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja dalam situasi darurat bencana nasional COVIS-19.
"Tanpa DIM dari fraksi, Raker belum bisa masuk ke agenda pembahasan berikutnya," katanya.
Kata Fajri, dengan langsung masuk ke pembahasan di Panja, maka diskusi yang terjadi hanya berupa pendalaman beberapa substansi saja. "Padahal materi RUU Cipta Kerja sudah menimbulkan kontroversi di publik," ucapnya.
Oleh karenanya, PSHK meminta pimpinan DPR untuk melakukan koreksi atas kesalahan prosedur dan cacat substansi dalam RUU Cipta Kerja dengan mengembalikan RUU itu kepada Presiden.
Sebelumnya, Pada Selasa (14/4) DPR menggelar raker pertama dengan agenda penjadwalan penyusunan dan penyerahan DIM RUU Cipta Kerja. Namun, dalam Raker tersebut, pimpinan raker justru langsung membentuk Panja.
Padahal, jika melihat Pasal 151 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib telah mengatur bahwa pembahasan RUU dalam Panja dilakukan setelah rapat kerja antara komisi, gabungan komisi, Baleg, Panitia Khusus, atau Badan Anggaran bersama menteri yang mewakili presiden.
Pasal 154 ayat (1) Tata Tertib DPR menyebutkan, Raker membahas seluruh materi RUU sesuai daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap Fraksi di DPR atau DPD apabila RUU terkait dengan kewenangannya.
Pasal 156 ayat (1) Tata Tertib DPR menegaskan, Raker menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.