Tak Ada THR untuk Bos BUMN Tahun Ini

Jakarta, era.id - Kementerian BUMN memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran direksi maupun komisaris perusahaan plat merah. Keputusan tersebut sebagai langkah penghematan  dan meningkatkan kepekaan sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi wabah virus korona baru.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat edarannya, Selasa (21/4/2020).

Keputusan tersebut berlaku untuk 110 perusahaan BUMN. Selain itu, Erick juga mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan untuk THR yang ditujukan kepada jajaran direksi dan komisaris dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

Peniadaan THR ini, kata Erick,juga berlaku untuk anak-cucu perusahaan plat merah.

"Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," kata Erick.

Tag: bumn