Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat edarannya, Selasa (21/4/2020).
Keputusan tersebut berlaku untuk 110 perusahaan BUMN. Selain itu, Erick juga mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan untuk THR yang ditujukan kepada jajaran direksi dan komisaris dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
Peniadaan THR ini, kata Erick,juga berlaku untuk anak-cucu perusahaan plat merah.
"Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," kata Erick.