Kluster Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker Hampir Pasti Ditunda

Jakarta, era.id - Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menunda pembahasaan pasal-pasal yang membahas tentang ketenagakerjaan di dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk kluster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," ujar Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut Puan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja harus ditunda. Sebab, saat ini semua pihak tengah fokus pada penanganan pandemi COVID-19.

Selain itu, DPR juga akan menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja yang hingga saat ini paling keras menyuarakan penolakan RUU sapu jagat tersebut.

"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan kluster ketenagakerjaan," tegas Puan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan Panja RUU Cipta Kerja siap menghentikan pembahasan RUU Ciptaker asalkan pemerintah sebagai pengusul RUU sapu jagat tersebut mau mundur dari pembahasan.

Berbagai elemen buruh mengancam akan melakukan aksi demo menolak RUU Ciptaker jelang Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), tetapi nampaknya aksi tersebut urung dilakukan setelah Beberapa elemen buruh menemui Presiden Joko Widodo.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Said Iqbal menyebut Presiden sepakat untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang Undang Omnibus Law.

"Presiden setuju tapi beliau menyampaikan akan melakukan komunikasi politik dulu dengan DPR. Kami percaya Presiden sudah menyampaikan dengan sungguh-sungguh. Beliau tidak hanya mementingkan kepentingan buruh tapi juga pengusaha dan rakyat," kata Said Iqbal usai menemui Jokowi, Kamis (23/4/2020).

 

Tag: omnibus law