Maskapai Dilarang Buka Reservasi Baru Mulai Hari Ini
"Ada pembatalan perjalanan, seharusnya saya berangkat jam 09.00 WIB tapi dibatalkan dari jam 06.00 WIB tadi," ujar penumpang pesawat tujuan Solo, Jawa Tengah, Fredy di Jakarta.
Kedatangan pekerja swasta di Jakarta Barat itu ke bandara untuk meminta pengembalian uang tiket yang dijanjikan pihak maskapai.
"Katanya dikembalikan uang saya 100 persen," sambungnya, seperti dikutip dari Antara.
Setelah memastikan bahwa seluruh jadwal penerbangan ditutup, Fredy berencana ke kampung halaman naik bus umum.
"Tapi kalau enggak bisa juga ya mau nggak mau di kosan aja," katanya.
Sejumlah penumpang lainnya tampak kebingungan di beberapa bangku ruang tunggu penumpang yang terletak di selasar bandara. Mereka saling berdiskusi satu sama lain terkait rencana pulang kampung yang terkendala transportasi.
"Kalau lihat di layar jadwal keberangkatan hampir semua penerbangan sudah tidak ada hari ini," kata Derry Ginanjar.
Jadwal penerbangan yang tidak beroperasi di antaranya tujuan Medan, Cilacap, Samarinda, Yogyakarta, Denpasar dan Solo.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik beroperasi sampai dengan hari ini, untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4).
Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," pungkas Adita.
Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.