Komisioner KPAI Dipecat Usai Sebut Bisa Hamil Karena Berenang
Ketua Dewan Etik KPAI Dewa Gede Palguna mengatakan, Dewan Etik merekomendasikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mundur dari jabatannya secara sukarela.
Sitti menuai kontroversi terkait pernyataannya dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk 'KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil'.
Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu. "Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI," tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, Minggu (23/2).
KPAI membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik berpendapat pernyataan itu telah menimbulkan reaksi publik yang luas terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok. Perbuatan Sitti, menurut mereka, berdampak negatif terhadap lembaga dan bahkan negara.
Atas dasar itu, Dewan Etik merekomendasikan agar Rapat Pleno KPAI meminta kepada Komisioner KPAI Sitti Hikmawati secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan, Sitti tidak mengajukan surat pengunduran diri hingga batas waktu yang ditentukan Dewan Etik, yakni Senin (23/3), sehingga ia terpaksa mencopot Sitti dari jabatannya.
"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan [hingga 23 Maret], maka dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujar Susanto lewat pesan singkat, Jumat (24/4/2020).
Surat pencopotan Sitti telah dilayangkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.
"Adapun surat Menteri PPPA telah disampaikan kepada Presiden," ucapnya.