Beda KPAI dengan Komnas PA soal #AnjayKPAI, Netizen Harus Tahu

ERA.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluruskan kabar bahwa mereka yang mengeluarkan pernyataan melarang kata 'anjay'. KPAI menegaskan berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA). Karena itu KPAI meminta usulan pemidanaan kata 'anjay' tidak disangkut pautkan dengan pihaknya karena tidak pernah mengusulkan wacana tersebut.

Sebelumnya, ramai di media sosial Twitter tagar #AnjayKPAI. Warganet menilai, pihak yang mengusulkan wacana itu berlebihan.

Namun, tagar tersebut nampaknya salah sasaran karena membawa-bawa nama KPAI buka, Komnas PA. KPAI menyebut pihaknya merupakan lembaga negara yang didirikan atas dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. KPAI bukan LSM ataupun lembaga non pemerintah seperti Komnas PA.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPAI dengan komnas anak berbeda. KPAI merupakan komisi negara independen yang dibentuk oleh presiden atas mandat undang-undang. Komisioner KPAI berjumlah sembilan orang diangkat oleh Presiden melalui pertimbangan DPR RI," ujar Ketua KPAI, Susanto kepada Era.id, Senin (31/8/2020). 

Sementara komnas anak merupakan lembaga sosial peduli anak yang dibentuk oleh masyarakat.

"Jadi komnas Perlindungan Anak berbeda dengan KPAI. Berharap masyarakat termasuk netizen dapat memahami perbedaan tersebut. terima kasih," lanjut Susanto.

Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan. Kata tersebut dinilai berpotensi pidana.