Beribadah di Tempat Ibadah Tak Lagi Seperti yang Dulu

Jakarta, era.id - Kementerian Agama akan segera membuka kembali rumah ibadah meski masih di tengah pandemi COVID-19. Lembaga keagamaan menyambut baik rencana itu.

Sekretaris Komisi Kerasulan Awam Komisi Waligereja Indonesia (KWI) Paulus Christian Siswantoko Pr mengatakan, akan membahas terlebih dahulu keputusan dari Kemenag terkait protokol new normal di rumah ibadah sebelum membuka gereja untuk umum.

"Kalau hari ini atau besok itu pemerintah dalam hal ini Kemenag, sudah mengizinkan kami untuk beribadah, ya tentu kami pahami dulu, setelah kami paham, bagaimana nanti dipraktikkan," ujar Siswantoko saat dihubungi, Kamis (28/5).

KWI sudah menyiapkan beberapa skenario untuk umat di gereja jika rumah ibadah kembali di buka. Misalnya, tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mengatur jarak tempat duduk antar umat minimal satu meter, mengukur suhu badan, menyediakan hand sanitizer di pintu-pintu gereja, dan wajib menggunakan masker.

Sedangkan terkait jadwal ibadah, gereja tetap akan menayangkan secara virtual. Ini untuk memfasilitasi umat yang sakit atau yang masih takut keluar rumah. Selain itu, jadwal ibadah akan diperbanyak, mengingat kapasitas gereja pasti akan berkurang saat menjalankan protokol kesehatan.

Siswantoko juga meminta para pemimpin gereja untuk terus mengingatkan masyarakat agar langsung pulang setelah ibadah selesai. Hal ini tentunya untuk menghindari penyebaran dan penularan virus korona.

"Ya kita mencari mana yang mungkinlah, tapi tetap konteksnya agar semua dalam kondisi tetap sehat. Yang penting mengingatkan umat bahwa kita belum selesai, kita bebas, kita masih dalam ancaman korona. Hanya saja untuk lebih longgar, kita diberi kesempatan untuk beribadah seperti ini," pungkasnya.

Senada, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud bilang, dibukanya masjid adalah hal yang ditunggu oleh umat Islam. Tapi, pemerintah harus mematangkan protokol di rumah ibadah sebelum mengeluarkan keputusan.

"Karena betapapun, COVID-19 masih ada. Nah, cara melawannya, pemerintah harus membuat protokol, ketetapan bagaimana ketika masjid dibuka," kata Marsudi saat dihubungi.

Selain itu, pemerintah melalui Kemenag juga harus bisa membantu masyarakat untuk mengetahui wilayah mana saja yang masuk dalam zona hijau atau aman dari COVID-19 sehingga sudah bisa kembali beribadah di masjid.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan umat Islam yang berada di wilayah yang aman dari penyebaran COVID-19 kembali diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi uzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya.

Apalagi, kata Asrorun, saat ini sudah ada kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan sudah terkendali sejak awal. Menurutnya, ada 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif COVID-19. Hanya saja, dia tak menyebut daerah mana saja yang dimaksudnya.

Sehingga, dengan kondisi tersebut, sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan salat Idulfitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Namun, umat perlu tetap menjaga agar diri dari bahaya wabah. Kemaslahatan lebih diutamakan daripada kemudaratan.

 

Tag: new normal