Permendagri soal Aturan Penelitian Akhirnya Dibatalkan
Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Setelah dilakukan kajian, aturan tentang penelitian dikembalikan ke Permendagri yang lama dan untuk perbaikan Kemendagri akan meminta masukan akademisi serta peneliti melalui focus group discussion (FGD).
"Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian, dan DPR secara mendalam," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (6/2/2018), seperti dikutip dari kemendagri.go.id.
Menurut Tjahjo, aturan penelitian akan diperbaiki setelah mendapat masukan dari semua pihak dalam FGD yang akan digelar pada Kamis (8/2).
"Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama," katanya.
Sebelum dibatalkan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya terbuka pada masukan untuk memperkuat Permendagri Nomor 3 Tahun 2018. Tujuan diterbitkan SKP itu sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.
Namun, tidak dijelaskan detail soal ukuran dampak negatif tersebut sehingga menuai kritik publik.
"Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodasi itu," kata Soedarmo.
Soedarmo juga mengungkapkan, dalam penyusunan revisi Permendagri, pihaknya memang belum melibatkan peneliti. Hanya kementerian dan lembaga yang dilibatkan sehingga diakui masih ada kekurangan. Selain itu, Permendagri juga belum disosialisasikan. Namun, Soedarmo menegaskan, pihaknya siap merevisi agar aturannya lebih baik.