Jabar Menuju New Normal, Ridwan Kamil: Awas Zona Biru Berubah Jadi Merah
Namun, perlu diingat apabila new normal disambut euforia berlebihan tanpa didukung oleh protokol kesehatan ketat, maka kasus COVID-19 akan kembali menyebar sehingga zona biru tersebut bisa berubah menjadi zona merah.
Hal itulah yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara tegas kepada bupati/walikota yang daerahnya masuk dalam zona biru. Sebab jika ternyata angka kasus COVID-19 di daerah biru kembali meningkat, maka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali berlaku.
“Jagan kaget kalau nanti angkanya kurang baik maka kami akan melakukan PSBB pengetatan lagi,” katanya, dalam jumpa pers, baru-baru ini.
Ia mengimbau kepada Bupati/walikota yang wilayahnya masuk zona biru diminta tidak mengendurkan kewaspadaan terhadap COVID-19. Jika para kepala daerah mau menerapkan new normal, disarankan agar AKB dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
“Jangan senang dulu, kalau tidak waspada, tidak betahap tiba-tiba berubah dari biru ke kuning dari kuning ke merah. Maka perlu dijaga perbatasan-perbatasan (pergerakan warga), kedisiplinan dan lain-lain,” katanya.
Bagi bupati/walikota yang siap melakukan new normal secara bertahap, ia mempersilakan memulanya mulai 1 Juni 2020. Sedangkan yang belum siap, ia meminta agar tidak memaksakan diri.
Dalam new normal perlu diperhatikan pula dinamika sosial masyarakat, termasuk kondisi politik di daerah.
Pelaksanaan AKB di zona biru akan mendapat pengawalan dari personel gabungan Polri/TNI dan instansi terkait, sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa pengawalan new normal dilakukan selama 14 hari.
Untuk mengawal new normal, Jawa Barat didukung 21 ribu petugas pengawalan yang terdiri dari 17 ribu kepolisian dan 4.000 TNI.
“Jadi selama AKB di Jabar jangan kaget nanti ada TNI dan Polri di dalam mal. TNI/Polri nempel di acara sosial atau ibadah semata-mata ingin memastikan tiga hal, jaga jarak, memakai masker, cuci tangan itu terlaksana,” paparnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan, angka reproduksi efektif (Rt) atau penularan COVID-19 di Jabar konsisten di angka 1 selama 14 hari. Atas dasar hitungan itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengizinkan 15 kabupaten/kota menerapkan AKB atau new normal karena sudah berada di level 2 atau zona biru. Sementara 12 daerah lainnya direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB secara proporsional.
Adapun 15 daerah di Zona Biru atau Level 2 yang bisa menerapkan AKB yakni yakni Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara 12 daerah berada di Zona Kuning atau Level 3 adalah Kabupaten Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.
Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB adalah istilah yang digunakan untuk memaknai new normal, yang merupakan kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan.
Dalam hal ini, perilaku sehari-hari berubah secara sadar dan disiplin menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19. Kuncinya, terletak pada protokol kesehatan yang ketat dan tingkat kewaspadaan individu yang tinggi hingga dapat membantu menjalankan hidup aman, sehat, dan produktif.
Tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan warga Jabar adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah. Jangan lupa, selalu perhatikan dan lindungi anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia.