Baleg Buka Opsi Voting untuk UU MD3
This browser does not support the video element.
"Kalau memang nanti di rapat tidak bisa mengambil keputusan asas musyawarah mufakat, maka akan kita lakukan voting," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Pembahasan revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR terbilang cukup alot, dan memakan waktu. Berbagai usulan penambahan jumlah kursi ini pun masih terus diperdebatkan, dan belum mencapai kesepakatan di antara fraksi-fraksi.
"Tetapi kami pimpinan berupaya semaksimal mungkin mencari jalan keluar yang soft, semua agar ada understanding," tambah dia.
Dia menambahkan, penambahan kursi pimpinan hanya diperuntukan bagi partai pemenang pemilu yakni PDIP. Jika ada penambahan lainnya, maka disesuaikan dengan urutan perolehan suara saat pemilu.
Dikatakan Firman, jika nantinya ada salah satu fraksi menolak keputusan, hal itu merupakan hak politik partai. Sehingga itu tidak menjadi asalah.
"Kalau sudah diambil keputusan (di Baleg) maka Insyaallah kita rapat dengan pemerintah, kemudian hasil diserahkan ke pimpinan DPR, Bamus. Kemudian di paripurna diserahkan di presiden,” jelasnya.