#MendikbudDicariMahasiswa VS #NadiemMendengar, Mahasiswa Cuma Dijanjikan KIP
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menegaskan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi ini.
Nizam mengatakan, dari laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikan UKT maka keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi COVID-19 terjadi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru, sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua masing-masing mahasiswa.
"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," ujar Nizam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Berdasarkan keterangan tertulis pada tanggal 6 Mei 2020, kata Nizam, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) telah menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak wabah virus korona. Antara lain adalah menunda, menyicil pembayaran UKT, mengajukan penuruntan UKT, dan mengajukan finansial bagi yang berhak.
Seluruh menkanisme pengajuan dan keputusan itu, kata Nizam, diatur oleh masing-masing PTN. Dia berharap, kebijakan ini tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi beserta berbagai aktivitas pendukungnya.
"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," papar Nizam.
Nizam menambahkan, untuk meringankan beban mahasiswa di tengah pandemi COVID-19, pemerintah akan memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa baik PTN maupun PTS.
Dia mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa atau tiga kali lebih banyak dari tahun 2019.
"Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswanya yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah," pungkasnya.
Tapi nampaknya, kebijakan tersebut belum memenuhi aspirasi mahasiswa. Mereka menuntut adanya relaksasi UKT di tengah pandemi.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Mendikbud Nadiem Makarim supaya bisa memberikan relaksasi biaya kuliah. Melalui keterangan tertulis BEM SI disebutkan, dalam pelaksanaan kuliah tatap muka mahasiswa mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran beserta fasilitas penunjangnya.
Akan tetapi, selama perkuliahan daring mahasiswa hanya mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran yang dilakukan secara daring tetapi tidak dapat menikmati fasilitas kampus.
Sementara #MendikbudDicariMahasiswa diramaikan di media sosial sebagai wujud kekesalan mahasiswa karena undangan audiensi BEM SI kepada Mendikbud Nadiem Anwar pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu, diabaikan.
Selain itu, menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Aliansi BEM Seluruh Indonesia diketahui jika perwakilan mahasiswa sudah mengirimkan permohonan audiensi kepada Kemendikbud sejak 29 April 2020 namun tetap diabaikan.