Nazaruddin Belum Bebas Murni, Masih Wajib Lapor

Bandung, era.id – Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu 14 Juni 2020.

Kasi Bapas Kanwilkumham Jabar Budiana bilang bahwa status Nazaruddin bukan bebas murni. “Masih wajib lapor. Statusnya cuti menjelang bebas,” kata Budiana, melalui pesan tertulisnya, Jumat (20/6).

Status cuti menjelang bebas tersebut dijalani Nazaruddin sampai 13 Agustus 2020. Selama masa cuti menjelang bebas, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu harus lapor seminggu sekali.

Namun karena status cuti menjelang bebas yang didapat Nazaruddin terjadi di masa pandemi korona, maka laporan yang wajib dilakukan Nazaruddin bisa via daring. “Laporannya selama PSBB via daring/video call satu minggu satu kali,” kata Budiana.

Keluarnya Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin memicu polemik antara Kemenkum HAM dan KPK. Status cuti menjelang bebas yang didapat Nazaruddin tak lepas dari remisi yang didapatkannya selama menjalani masa hukuman.

Tercatat, total remisi yang diterima Nazaruddin sebanyak 49 bulan atau 4 tahun lebih sejak 2014. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas) berdalih, dasar pemberian remisi adalah Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014 yang menyatakan Muhammad Nazaruddin telah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Ditjen Pas menganggap Surat Keterangan KPK tersebut sebagai pernyataan bahwa Nazaruddin adalah justice collaboration. Padahal KPK menyatakan tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaboration atau orang yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan, dalam hal ini kasus korupsi.

Stasus justice collaboration sendiri tidak bisa dikeluarkan KPK. Status ini hanya ditetapkan oleh keputusan pengadilan.

Mengenai surat rekomendasi yang diberikan KPK pada 2014, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bilang, bahwa surat tersebut bukan berarti menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaboration. Surat ini terbit ketika kasus Nazaruddin telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin). Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara. Dan perlu diingat, saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Nazaruddin sempat menjadi pusat pemberitaan sejak KPK menetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring pada 30 Juni 2011. Tak hanya itu, Nazaruddin kemudian ditetapkan sebagai buronan, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Selama buron, Nazaruddin dilaporkan berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Akhirnya dia ditangkap di Kolombia. Pengadilan Tipikor Jakarta lantas menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah menerima suap dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Pada 20 April 2012, pengadilan menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta. Di tingkat Mahkamah Agung, vonis Nazaruddin diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Nazaruddin juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dari dua perkara tersebut, Nazaruddin harus menjalani hukuman 13 tahun penjara. Namun setelah mendapatkan sejumlah remisi, kini Nazaruddin sudah bisa menghirup udara bebas.

Tag: nazaruddin