Polri Tangani 16 Kasus Pemotongan Dana Bansos
“Penyelidikan dugaan penyelewengan bantuan sosial bagi warga terdampak korona di Sumatera Utara di beberapa kabupaten dan kota. Ada 16 kasus yang sedang ditangani oleh polres jajaran di (wilayah hukum) Polda Sumut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (1/7).
Brigjen Awi menyampaikan, dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku memotong atau mengurangi bansos karena berbagai alasan, mulai asas keadilan hingga uang lelah. Polri menuturkan jajaran polres di Polda Sumut hingga saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyelewengan di antaranya pemotongan dana bansos dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi yang tak menerima bansos, yang mana hal itu sudah diketahui dan disetujui sebelumnya oleh penerima bansos. Lalu pemotongan dana bansos dilakukan untuk uang lelah para oknum pengurus RT dan perangkat desa lainnya. Ketiga, pengurangan timbangan paket sembako,” jelasnya.
“Sampai saat ini aparat masih terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bansos, (proses penyelidikan) dipastikan tanpa mengganggu proses distribusi bansos,” sambung Awi.
Berikut daftar Polres di Sumatera Utara yang menangani kasus pemotongan/penyelewengan bansos untuk warga terdampak COVID-19 :
1. Polrestabes Medan: 3 kasus2. Polres Deli Serdang: 2 kasus
3. Polres Langkat: 3 kasus
4. Polres Tebing Tinggi: 1 kasus
5. Polres Simalungun: 2 kasus
6. Polres Pematang Siantar: 1 kasus
7. Polres Dairi: 1 kasus
8. Polres Toba Samosir (Tobasa): 1 kasus
9. Polres Samosir: 1 kasus
10. Polres Mandailing Natal: 1 kasus