KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru untuk kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam beberapa jam ke depan, lembaga antirasuah itu akan mengumumkannya ke publik. 

"Oh iya, itu kan bisa beberapa jam, bisa jadi 48 jam, tapi kita tunggu saja," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat ditemui awak media di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Namun, Saut belum mau mengungkapkan identitas tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP tersebut. KPK juga masih akan memanggil saksi-saksi lainnya.

Sejak Senin (6/11/2017), sudah 14 saksi yang telah diperiksa dalam pengembangan penyidikan baru e-KTP ini.

Mereka di antaranya, Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tersangka kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, serta mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diduga untuk tersangka Ketua DPR, Setya Novanto, sebelumnya juga telah beredar pada awal pekan ini. Namun, KPK masih menutup rapat-rapat terkait hal tersebut.

SPDP tersebut berisi surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017. Dalam surat itu, berarti Novanto telah ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP.

 

Tag: