Sambut Ajaran Baru, Kemendikbud Terbitkan Buku Panduan Belajar Saat Pandemi
Buku saku yang disusun Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri ini diterbitkan untuk mengatur satuan pendidikan sebelum diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Karena prinsip utama pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga pendidikan, dan keluarganya," dikutip dari buku saku panduan tersebut, Minggu (12/7/2020).
Dalam buku saku itu, kembali ditegaskan soal pembagian zona penyebaran COVID-19 bagi sekolah-sekolah sebelum mengambil kebijakan melakukan pembelajaran tatap muka. Di situ disebutkan, satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan program belajar dari rumah (BDR).
Buku Panduan Belajar Saat Pandemi (Dok. Kemendikbud)
Dalam buku saku ini juga dituliskan soal prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Pada masa transisi, pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada Juli 2020. Sedangkan pada masa new normal dilakukan paling cepat pada September 2020.
Untuk pendidikan dasar dan SLB padamasa transisi paling cepat dilaksanakan pada September 2020 sesuai kesiapan, sedangkan PAUD November 2020. Namun, untuk di fase new normal, pendidikan dasar dan SLB dilaksanakan paling cepat November 2020 dan PAUD paling cepat Januari 2021.
"Peserta didik yang berasal dari daerah zona kuning, oranye, atau merah dan kemudian pindah ke zona hijau tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," seperti tertulis di buku saku.
Dalam buku saku tersebut juga dijelaskan tentang ketentuan pembelajaran di pendidikan tinggi, lembaga kursus dan pelatihan. Serta ketentuan pada pesantren dan pendidikan keagamaan.