Batal Dibuka, Dokter Jelaskan Ancam Penyebaran COVID-19 di Bioskop
ERA.id - Pengoperasian kembali bioskop yang semula direncanakan buka pada 29 Juli, batal dilakukan.
Atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020 tersebut, beberapa pakar lintas bidang ilmu di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menjelaskan mengapa pembukaan bioskop perlu ditunda.
Ketua Satuan Tugas COVID-19 FKUI, dr. Anis Karuniawati, SpMK(K), PhD., menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, pertaman mengenai tanggung jawab masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sampai saat ini masih kurang," kata dr. Anis dalam keterangan resmi yang diterima Era.id.
Peningkatan jumlah kasus di DKI Jaya saat masa transisi PSBB selain karena adanya active case finding tetapi juga ada faktor masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan.
Kedua, tentang ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersikulasi di dalam ruangan.
"Apabila ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi mengandung SARS CoV maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya. Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup," jelasnya.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, transmisi secara airborne adalah penyebaran mikroba, dalam hal ini SARS CoV2, virus penyebab COVID-19, melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh, termasuk di ruang tertutup seperti bioskop.