Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi Lewat LPSK

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. PP itu mengatur tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan bagi korban terorisme.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dalam PP Nomor 7 Tahun 2019, korban terorisme masa lalu tidak dapat kompensasi.

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," bunyi salinan Pasal 18A dalam PP, dikutip Selasa (21/7/2020).

Permohonan untuk memperoleh Kompensasi diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli

warisnya secara tertulis. Dalam hal korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana diajukan oleh kuasanya.

Nantinya permohonan dan pengajuan kompensasi akan diajukan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi," tulis pasal 18H.

PP Nomor 35 Tahun 2020 (IST)

Nantinya, penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelen urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggrakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kerugian, pemberian, dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.

Dalam Pasal 44B juga menjelaskan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Selain pemberian kompensasi, korban tindak pidana terorisme masa lalu juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Permohonan kompensasi ini dapat diajukan paling lambat sampai 22 Juni 2021.

Dalam permohonannya, korban tindak pidana terorisme masa lalu harus mengajukan surat penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Permohonan itu akan diperiksa kembali oleh LPSK.

Sementara bagi WNI yang menjadi korban tindak pidana terorisme di luar negeri juga akan mendapatkan kompensasi hingga santunan bagi keluarga.