32 Tahun Peristiwa Talangsari, LPSK Desak Negara Penuhi Hak Korban
ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan korban peristiwa pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung, pada 32 tahun silam berharap haknya dipenuhi oleh negara.
"Diperlukan juga usaha untuk memberikan kompensasi kepada para korban agar mereka dapat menikmati hak yang sebelumnya hilang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Minggu (7/2/2021), dilansir dari ANTARA.
Pada 7 Februari 1989 terjadi peristiwa pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung. Peristiwa Talangsari itu berdasarkan penyelidikan Komnas HAM merupakan pelanggaran HAM yang berat (PHB).
Meski hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 2008 lalu, peristiwa ini sampai sekarang masih menyisakan persoalan.
Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemulihan merupakan tantangan dalam perlindungan korban PHB. Pemulihan bertujuan mengembalikan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban agar dapat menjalankan fungsi sosial secara wajar.
Sesuai ketentuan undang-undang, menurut Edwin, LPSK memiliki sejumlah bentuk perlindungan, di antaranya pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikosial dan psikologis kepada korban PHB. Salah satunya kepada korban peristiwa Talangsari.
Edwin menuturkan, sejak akhir 2019, Tim Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM yang berat bentukan Menko Polhukam melakukan usaha pemulihan lewat program rehabilitasi psikososial.
Rehabilitasi psikososial merupakan bentuk pemulihan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosial secara wajar.
Kemudian, hal itu melalui upaya peningkatan kualitas hidup korban, berupa pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan mendapatkan pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.
Tim terpadu ini melibatkan kementerian, lembaga dan Pemerintah Lampung, termasuk LPSK.
Masih menurut Edwin, bantuan yang disalurkan kepada korban Talangsari, antara lain modal usaha, program keserasian sosial dan perbaikan jalan menuju makam dari Kementerian Sosial, bantuan paket perlengkapan pendidikan dari Kemendikbud.
Berikutnya, bantuan bibit dan mesin pertanian dari Kementerian Pertanian, bantuan perbaikan mushalla dari Kemenag, pemasangan tiang dan sambungan listrik dari PLN, serta perbaikan jalan dari Kemen PUPR.
"Sebelumnya, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis juga diberikan LPSK bagi korban Talangsari," ucap dia.
Program psikososial bagi korban Talangsari masih akan berlanjut. Harapan yang sama akan rehabilitasi psikosial dapat diberikan kepada korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat lain, seperti peristiwa di Aceh, Mei 98, Trisakti-Semanggi, 1998-1999 dan lainnya.
Edwin menuturkan, sejak 2012, LPSK memberikan program rehabilitasi medis dan psikologis kepada 3.860 korban PHB dari 7 peristiwa. Namun, hal ini masih kurang dari cukup bagi korban.
Mereka menghendaki hak-hak sebagai korban dapat diberikan sebagaimana diatur standar HAM, maupun dalam posisi mereka sebagai warga negara.