Menunggu 'Babak Akhir' Nasib Pemakzulan Bupati Jember
ERA.id - DPRD Kabupaten Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyebut keberadaan bupati sudah tak diinginkan DPRD Jember.
"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember dikutip dari Antaranews (24/7/2020).
DPRD Jember telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Faida. Tapi rekomendasi tersebut malah diabaikan.
"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," tuturnya.
Ia menjelaskan DPRD secara admiistratif tak bisa memberhentikan bupati. Tapi hanya bisa memecat secara politik. Adapun yang berwenang memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung.
"Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu," katanya.
Lebih lanjut, Bupati Jember Faida tak hadir dalam paripurna menyatakan pendapat. Faida hanya mengirimkan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman. Dalam surat jawaban tersebut, Faida mengaku telah melakukan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan para pejabat yang dilakukan pengangkaran dalam jabatan pada 3 Januari 2018.
Baca juga: Harta Kekayaan Sejumlah Pejabat di Jawa Timur Dicek KPK
Faida juga mempertanyakan pemenuhan aspek prosedural atau aspek formil usul hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember yang dijabarkan dalam enam poin di antaranya penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai hak DPRD kabupaten pada dasarnya bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Faida masih menunggu langkah dewan apakah akan mengirimkan berkas putusan ke Mahkamah Agung. Setelah itu ia baru akan meresponnya.
"Saat ini, kami tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan COVID-19," kata Faida.
Merespon hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
Sesuai UU, kata dia, harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, lalu diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar atau tidak.
"Diuji dulu secara hukum," katanya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.
"Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian," katanya.
Selanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA.
"Jika bersalah maka harus diberhentikan. Tapi jika tidak maka tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan," tuturnya.
Sebelumnya, DPRD menilai Bupati Jember sewenang-wenang dalam soal anggaran. Diantaranya soal anggaran COVID-19 yang diputuskan tanpa persetujuan DPRD. Lalu juga pemotongan pos anggarandewan yang dianggap cukup signifikan.