Bupati Gowa Husniah, Dihantam Isu Perselingkuhan Dulu, Dimakzulkan Kemudian
ERA.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dimakzulkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani pendepakan itu yang sebelumnya berbentuk usulan pemakzulan oleh DPRD Gowa yang direstui Mahkamah Agung (MA).
“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian,” ujar dia.
Setelah putusan MA beberapa waktu silam, pimpinan DPRD Gowa langsung ngebut menggelar rapat paripurna dan menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sulawesi Selatan, Sudirman Sulaiman juga telah mengirimkan surat terkait proses tersebut.
Untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah, Tito menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Gowa.
Namun, Darmawangsyah belum dapat ditetapkan sebagai bupati definitif karena DPRD Gowa belum mengajukan usulan penetapan untuk jabatan tersebut.
Tito telah menghubungi Sudirman untuk menindaklanjuti pemberhentian tersebut sekaligus penunjukan wakil bupati sebagai Plt. Bupati Gowa.
Tito juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian setelah tahapan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Jika DPRD tidak menyampaikan usulan dalam jangka waktu tersebut, proses dapat diambil alih gubernur selama 14 hari berikutnya. Apabila tahapan itu juga tidak dilaksanakan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih sesuai ketentuan.
Sebaliknya, Husniah merasa bersyukur atas keputusan ini. Lewat akun media sosial resminya, dia cuma bilang alhamdulillah sebab diberi kabar baik, pertama tentang pemakzulannya dan anaknya yang menyelesaikan Dikbangspes Daspa Brimob.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian bupati sebagai tindak lanjut putusan MA yang mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
Usulan pemakzulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8), setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasan tiga pokok persoalan, yakni dugaan perselingkuhan, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.