"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (8/7). Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini, merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus pengawasan internal.
"Diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN," ungkap Febri.
Mantan aktivis antikorupsi ini mengatakan, pemeriksaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan: 'Bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat'.
Selain itu, KPK bakal mengecek kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan aset atau asal-usul aset tersebut.
Febri menambahkan, kepatuhan pejabat dalam menyampaikan LHKPN-nya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab dari harta kekayaannya.
"Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara," jelas Febri.
Febri menambahkan, data tertanggal 27 Juni 2019, Kota Blitar punya tingkat terendah di tingkat eksekutif. Hanya 39,55 persen pejabat yang melaporkan hartanya lewat LHKPN.
Kemudian, Kabupaten Lumajang terendah di tingkat legislatif. Dari 47 anggota DPRD, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN.
Dari pengecekan harta kekayaan ini, Febri mengatakan, KPK akan melakukan analisis. Pejabat yang belum melaporkan kekayaannya akan diminta memperbaikinya.
Berikut jadwal pemeriksaan laporan kekayaan 37 pejabat tersebut:
Senin, 8 Juli 2019
1. Bupati Lumajang Thoriqul Haq
2. Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni
3. Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono
4. Sekda Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi
5. Kadis PU SDA Kabupaten Sumenep Eri Susanto
6. Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep A. Shadik
7. Kadis Pendidikan Kabupaten Ponorogo Tutut Erliena
Selasa, 9 Juli 2019
1. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
2. Bupati Blitar Rijanto
3. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
4. Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono
5. Sekda Kabupaten Blitar Totok Subihandono
6. Sekda Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono
7. Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo Prijono
8. Kadis Pendidikan Kabupaten Probolinggo Dewi Korina
9. Kadis PUPR Kabupaten Bangkalan Roosli Soeliharjono
Rabu, 10 Juli 2019
1. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
2. Bupati Situbondo Dadang Wigiarto
3. Bupati Jember Faida
4. Sekda Kabupaten Banyuwangi Djadjat Sudrajat
5. Sekda Kabupaten Situbondo Syaifullah
6. Sekda Kabupaten Jember Mirfano
7. Kaban PBD Kabupaten Jember Rasyid Zakaria
8. Kadis PUPR Kabupate Bangkalan Roosli Soeliharjono
9. Kadis PUPR Kabupaten Trenggalek Mohammad Sholeh
Kamis, 11 Juli 2019
1. Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim
2. Wakil Bupati (Plt Bupati) Trenggalek Mochamad Nur Arifin
3. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi
4. Sekda Kabupaten Trenggalek Joko Irianto
5. Kadis DIKPORA Kabupaten Trenggalek Kusprigianto
6. Kadis Pendidikan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo
7. Kadis Kesehatan Kabupaten Situbondo Abu Bakar Abdi
8. Kadis PUPR Kabupaten Situbondo Gatot Siswoyo
9. Kadis Pendidikan Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman
Jumat, 12 Juli 2019
1. Kadis PUPR Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto Purnomo
2. Kadis Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumar Joko
3. Kadis PUPR Kabupaten Banyuwangi Mujiono