Novanto Minta Agun Tak Ikut Campur e-KTP

Jakarta, era.id - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar dalam persidangan lanjutan perkara pokok kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam persidangan, Agun memaparkan bahwa dirinya pernah dititipi pesan oleh Novanto agar tidak ada anggota DPR RI lain yang turut campur dalam proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Dia (Novanto) katakan tetap kontrol dan awasi, jangan sampai anggota DPR RI ikut cawe-cawe (ikut campur) di situ," kata Agun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

"Maksud cawe-cawe tuh apa?" tanya jaksa penuntut pada Agun.

"Waktu itu Pak Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) sudah dalam posisi tersangka tapi di Kejaksaan. Itu kan sudah ramai. Jadi jangan masuk ke area di luar fungsi pengawasan," jawab Agun.

Agun mengaku selama dirinya menjadi Ketua Komisi II memang ia telah melakukan fungsi pengawasan terhadap proyek e-KTP tersebut. Agun menyebut dirinya juga beberapa kali melaporkan soal perkembangan proyek yang lantas merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut kepada Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar.

Dirinya sempat melaporkan soal adanya alat perekaman e-KTP yang rusak saat dirinya melakukan kunjungan ke lapangan.

"Waktu saya ketua (Komisi II DPR), saya enggak pernah diundang untuk laporan. Tapi saya inisiatif lapor karena itu wajib. Itu adalah kewenangan saya sebagai Ketua Komisi, lantas kami laporkan ke Ketua Fraksi,” ujar Agun.

Adapun dalam persidangan ini jaksa penuntut menghadirkan enam saksi, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Jafar Hafsah, mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar, mantan Anggota DPR RI Taufik Effendi, mantan Sekjen DPR RI periode 2008-2013 Nining Hendra Saleh, Staff Nazaruddin Eva Aulita Sorata, dan mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Lukman Abdul Hakim.

Tag: korupsi e-ktp setya novanto