Turki Mengesahkan Undang-Undang yang Mengatur Konten Media Sosial

ERA.id - Parlemen Turki pada Rabu (29/7/2020) mengesahkan undang-undang yang didukung pemerintah untuk mengatur konten media sosial.

Undang-undang tersebut, menurut para kritikus, akan meningkatkan sensor terhadap konten di media sosial dan membantu pihak berwenang membungkam perbedaan pendapat.

Partai AK yang berkuasa--pendukung Presiden Tayyip Erdogan, yang memiliki mayoritas suara dengan sekutu partai nasionalis, telah mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur konten media sosial tersebut.

Majelis memulai perdebatan mengenai peraturan baru itu pada Selasa kemarin, dan persetujuan terhadap RUU itu diumumkan oleh parlemen Turki melalui Twitter.

Undang-undang tersebut mewajibkan situs-situs media sosial asing untuk menunjuk perwakilan yang berbasis di Turki untuk menangani kekhawatiran pihak berwenang atas konten mereka.

Undang-undang itu juga mencakup aturan tentang tenggat waktu untuk menghapus materi-materi yang dianggap menyinggung.

Berdasarkan peraturan baru itu, perusahaan media dapat dikenai denda, diblokir iklannya, atau mengalami pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses dari media tersebut.