ERA.id - Parlemen Turki pada Rabu (29/7/2020) mengesahkan undang-undang yang didukung pemerintah untuk mengatur konten media sosial.
Undang-undang tersebut, menurut para kritikus, akan meningkatkan sensor terhadap konten di media sosial dan membantu pihak berwenang membungkam perbedaan pendapat.
Partai AK yang berkuasa--pendukung Presiden Tayyip Erdogan, yang memiliki mayoritas suara dengan sekutu partai nasionalis, telah mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur konten media sosial tersebut.
Majelis memulai perdebatan mengenai peraturan baru itu pada Selasa kemarin, dan persetujuan terhadap RUU itu diumumkan oleh parlemen Turki melalui Twitter.
Undang-undang tersebut mewajibkan situs-situs media sosial asing untuk menunjuk perwakilan yang berbasis di Turki untuk menangani kekhawatiran pihak berwenang atas konten mereka.
Undang-undang itu juga mencakup aturan tentang tenggat waktu untuk menghapus materi-materi yang dianggap menyinggung.
Berdasarkan peraturan baru itu, perusahaan media dapat dikenai denda, diblokir iklannya, atau mengalami pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses dari media tersebut.