Mendagri Ikut KPU Soal Cakada Tersangka

Jakarta, era.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan kepada KPU terkait kelanjutan calon kepala daerah (cakada) yang terjerat kasus hukum dalam gelaran Pilkada 2018. 

"Bagaimana aturan KPU, saya kira saya ikut aturan di KPU," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Meski demikian, dia mengatakan, fenomena cakada yang ditetapkan sebagai terpidana sebelum pelantikan kepala daerah, pernah terjadi di Indonesia.

"Sejumlah daerah ada tersangka walaupun ditahan tapi belum ada kekuatan hukum," kata dia.

Nantinya, Kemendagri akan melantik seluruh kepala daerah yang terpilih melalui pilkada, termasuk kepala daerah terpilih yang terjerat kasus hukum. Namun, setelah ada putusan pengadilan, kepala daerah tadi diberhentikan. 

"Ada yang ikut Pilkada calonnya ditahan dan dia menang mutlak, ya terpaksa kami lantik, begitu dilantik, besoknya ada putusan pengadilan dia bersalah, ya langsung kita berhentikan," terang Tjahjo.

(Infografis: era.id) 

Belakangan, calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, calon Gubernur NTT Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi.

(Infografis: era.id) 

Mengenai adanya cakada yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Mendagri berharap supaya tak ada lagi cakada yang melakukan tindak korupsi. Dia pun meminta supaya kepala daerah untuk hati-hati di area rawan korupsi.

"Area rawan korupsi harus menjadi pegangan semua pihak," kata Tjahjo.

"Perencanaan anggaran jangan ada negosiasi, perhatikan dana hibah bansos, pajak retribusi, belanja negara barang dan jasa, juga jual beli jabatan," sambungnya. 

Tag: ott kpk pilkada 2018