KPU: Cakada Jadi Tersangka Tak Bisa Diganti

Jakarta, era.id - Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, calon kepala daerah di pilkada yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat digantikan.

"Pada UU pilkada sekarang ini, kalau ada calon menjadi status tersangka dan kemudian ditahan, itu prinsipnya pilkada jalan terus. Tidak menjadikan pilkada berhenti dan (pencalonan) diberhentikan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Kata Hasyim, satu-satunya hal yang dapat menggantikan cakada adalah karena meninggal dunia. Kalau calon tersebut terkena masalah hukum, Hasyim menerangkan, tidak perlu ada pergantian.

Hasyim menilai, hal tersebut dijadikan patokan agar rakyat bisa melihat calon kepala daerah yang baik atau tidak.

"Di sisi lain juga menjadi pelajaran parpol supaya ketika mencalonkan orang-orang harus betul-betul punya kualifikasi bagus dan melihat rekam jejak calon tersebut," tambah Hasyim.

Hasyim menyebut KPU tidak berurusan terkait penghentian penegakan hukum kepada calon kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut adalah wewenang penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK

"Dalam pandangan kami, kalau kasusnya korupsi, bagusnya bisa dipublikasikan karena mereka ini akan menjadi pemimpin, pemimpin urusannya keteladanan, supaya kemudian masyarakat mempunyai informasi memadai tentang mana dan siapa calon yang pantas dan layak untuk duduk," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan Presiden Joko Widodo untuk terbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) mengenai calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka untuk digantikan.

Usulan itu dikeluarkan setelah Menko Polhukam Wiranto mengimbau KPK untuk menunda penetapan tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2018. Dia takut, KPK dianggap bermain politik atas hal itu.

Tag: ott kpk kpk