Pemerintah Bantah Tudingan RUU Cipta Kerja Produk Swasta
ERA.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung cukup panas saat rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Sebabnya, ada tudingan yang dilontarkan Anggota Panja DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan bahwa RUU Omnibus Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta. Hal tersebut pun dibantah oleh wakil pemerintah yaitu Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi.
"Sepenuhnya substansi ditetapkan oleh pemerintah," tegas Elen di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Elen menegaskan kalau pun pemerintah mendapat masukan dari pihak luar, termasuk swasta, pastilah ditampung dan dibahas. Namun tidak serta merta dimasukan karena sudah ada arahan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dia juga mengakui jika pemerintah memang melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang sudah menerapkan Omnibus Law. Misalnya, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, perizinan berusaha di Indonesia lebih sama atau maju dengan beberapa negara lainnya yang dianggap pelayanan perizinannya lebih maju dari Indonesia. Namun bukan berarti itu adalah titipan dari pihak luar dalam penyusunan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Itu perbandingannya, jadi bukan titipan sama sekali. Yang ada adalah keinginan kita me-review semua substansi apa yang diinginkan pemerintah bisa terealisasi dengan beberapa materi yang ada di RUU Ciptaker," papar Elen.
Bantahan pemerintah itu juga didukung oleh beberapa anggota Panja DPR RI dari Fraksi Golkar yang Ketua Umumnya Airlangga Hartarto didapuk untuk mengawal RUU sapu jagat itu. Airlangga sendiri menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Anggota Panja fraksi Golkar John Kennedy Aziz menegaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja jelas produk pemerintah karena saat menyerahkan draf dan naskah akademik, pemerintah menyertakan Surat Presiden yang sudah pasti ditandatangani dan diketahui Presiden Joko Widodo.
Senada, rekan sefraksinya Firman Subagyo menegaskan, tak ada satu menteri pun yang berani melangkah tanpa seizin presiden. Dia menyarankan Arteria Dahlan untuk menemui Presiden Jokowi untuk membicarakan RUU Cipta Kerja itu.
"Tidak pernah ada menteri yang lakukan kegiatan tanpa sepengetahuan presiden. Berikan waktu kepada Pak Teri untuk ketemu Presiden, bicara langsung," kata Firman.
Sebelumnya, Arteria mempersoalkan sikap pemerintah yang menjadikan omnibus law sebagai kekuatan hukum bagi pemerintah pusat mengambil kewenangan pemerintahan daerah.
Sebab, menurut dia, beberapa rumusan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
""Mau nanya saya sekarang, yang buat omnibus ini sudah baca UU 23/2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta," kata Arteria.