PKB Anggap Klaster Pendidikan Dikomersialisasi Dalam RUU Cipta Kerja

ERA.id - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini, pembahasan telah masuk ke klaster pendidikan. 

Klaster pendidikan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja termasuk salah satu klaster yang mendapat penolakan. Dalam rapat pembahasan bersama pemerintah itu pun berjalan cukup alot. Fraksi PKB nampak tak sepakat pendidikan masuk dalam RUU sapu jagat tersebut.

"Saya atas nama Fraksi PKB, menolak klaster pendidikan ini masuk dalam omnibus law Cipta Kerja karena prinsipnya sudah berbeda," ujar Anggota Panja Fraksi PKB Abdul Wahid dalam rapat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama pemerintah di Ruang Baleg, Gedung Parlemen, Jakarta dikutip Rabu (16/9/2020).

Wahid mengatakan, fraksinya menilai klaster pendidikan ini bertentangan dengan semangat pembangunan nasional yang merupakan tanggung jawab negara.

Dengan memasukan klaster pendidikan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dia menganggap negara tak lagi sanggup mejalankan perannya, dan menyerahkannya kepada pihak swasta.

"Ini membahayakan bagi kehidupan bangsa. Jadi janganlah pendidikan ini dibuka ruang untuk komersialisasi. Saya masih berprinsip bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara," kata Wahid.

Menyanggah argumen tersebut, Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi berdalih, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan inovasi, bukan hanya sekedar pendidikan dalam artian sempit saja.

"Kami punya pandangan yang sangat luas. Dalam arti, urusan pendidikan ini tidak hanya pendidikan dalam arti sempit, tapi juga pendidikan dalam arti bagaimana kita bisa mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi," ujar Elen.

Pemerintah, kata Elen, menilai masih banyak peraturan perundang-undangan saat ini hanya menjadikan pendidikan sebagai sektor yang bersifat kemanusiaan.

Karena itu, pemerintah membuka ruang investasi di bidang tersebut agar masyarakat Indonesia bisa turut menguasai ilmu pengetahuan.

"Perkembangan ilmu pengetahuan juga memerlukan investasi yang besar. Terus terang saja, kami saat ini di sektor-sektor yang harus mengejer ketertinggalan ilmu pengetahuan dan inovasi, sehingga kita buka celah KEK agar ada investasi di bidang ilmu pengetahuan yang memang perlu investasi besar agar kita bisa ikut menguasai ilmu pengetahuan," papar Elen.

Meski demikian, pemerintah juga tetap menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Seperti wajib belajar 12 tahun.

"Masih ada tanggung jawab negara dan masyarakat tanpa berorientasi pada laba, sehingga di sana (RUU Cipta Kerja) kami nyatakan kegiatan pendidikan adalah berprinsip nirlaba," tegas Elen.