RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Selesai Awal Tahun Depan
ERA.id - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) selesai dibahas paling lambat di awal tahun 2021. Meski demikian, pembahasan RUU PDP masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai stakeholder.
"Kita target sebenarnya RUU PDP ini bisa selesai di 2020, paling lambat di 2021 awal. DPR sekarang ini sangat menerima masukan dari kawan-kawan atau masyarakat terkait RUU PDP," ujar Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding dalam webinar yang diselenggarakan oleh Siberkreasi, Senin (10/8/2020).
Karding menyebutkan, salah satu alasan pembahasan RUU PDP harus segera dirampungkan karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat penggunaan media sosial yang tinggi.
Disamping itu, kata Karding, data pribadi merupakan hak dasar yang perlu dilindungi secara hukum. Selain itu, potensi ekonomi yang muncul dari data pribadi juga sangat besar.
"Kalau tidak dikelola negara sendiri itu eman-eman. Selanjutnya daya saingnya juga kita kelola secara baik," kata Karding.
Ke depannya, kata politisi PKB ini, DPR RI akan berusaha mengatur sebaik mungkin tentang data pribadi dan jejak digital. Baik itu dari segi regulasi, dampak, sampai pada cara pencegahan agar tidak terjadi kebocoran data.
Oleh karena itu, menurutnya, hrs diatur kewajiban bagi platform digital atau pengelola data, big data, dalam memproses data. Dia menegaskan, ada kewajiban bukan hanya menjaga data orang perorang tapi juga harus ada pendidikan digital yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Prinsipnya adalah melindungi warga Indonesia dari akibat yang bisa ditimbulkan karena berselancar di medsos," pungkasnya.