Pemeriksaan Perdana Zumi Zola sebagai Tersangka

Jakarta, era.id - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Zumi akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pada proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Zumi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan menumpang mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1439 RFZ, dia juga didampingi kuasa hukum, Muhammad Farizi. Zumi hanya tersenyum saat ditanya wartawan.

“Assalamualaikum, masuk dulu ya. Alhamdulillah sehat,” ucap Zumi, sebelum masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Zumi yang mengenakan batik dengan nuansa krem dan bercorak biru, merah, serta hijau ini langsung mendatangi meja resepsionis KPK dan menukarkan identitasnya dengan id card berwarna merah KPK. Tak lama kemudian, dia naik ke lantai dua ruang penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Zumi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR. 

Keduanya diduga menerima hadiah terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi selama periode Zumi menjabat sebagai Gubernur 2016-2021. Dalam periode itu, KPK mencatat nilai penerimaan mencapai Rp 6 miliar.

Atas sangkaan itu, Zumi dan Arfan diancam dengan jeratan pelanggaran Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: kpk zumi zola