Pemprov DKI Jakarta Tutup 56 Kantor Karena COVID-19

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 56 kantor terkait COVID-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan 49 perusahaan di antaranya ditutup karena ada karyawan yang positif terinfeksi COVID-19.

“Tujuh perusahaan lain melanggar protokol kesehatan,” kata Andri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Penutupan kantor akibat kasus COVID-19 dilakukan paling tidak selama tiga hari untuk melakukan desinfeksi pada area terpapar. Menurut Andri, penutupan tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran, melainkan pada area yang ditemukan karyawan positif COVID-19.

Penutupan seluruh area baru dilakukan jika kasus positif di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Pemprov DKI Jakarta meminta agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta melapor bila ditemukan kasus positif, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti dan dicegah penularannya lebih lanjut.

Pemprov DKI telah mengawasi protokol kesehatan di 3.407 perusahaan sejak 8 Juni hingga 11 Agustus 2020. Sebanyak 389 perusahaan telah diberikan surat peringatan pertama dan 101 perusahaan diberi surat peringatan kedua karena tidak menaati protokol kesehatan.

Berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per akhir Juli 2020, klaster perkantoran berkontribusi terhadap 3,6 persen kasus di DKI Jakarta.

Ada 459 kasus positif COVID-19 dari 90 klaster perkantoran di ibu kota sepanjang 4 Juni hingga 29 Juli 2020 yang merupakan masa transisi. Jumlah itu meningkat 10 kali lipat dibandingkan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), saat itu hanya ditemukan 43 kasus positif di perkantoran.