Anies Terbitkan Pergub, Bolehkan Olahragawan Tak Bermasker Saat Keluar Rumah

ERA.id - Anies Baswedan meneken aturan pada 19 Agustus 2020 kemarin. Isinya, warga yang melakukan olahraga intensitas tinggi, diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Aturan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," bunyi keterangan dalam Pasal 6 Ayat 1.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," bunyi Pasal 6 Ayat 2.

Anies juga membuat Pergub Nomor 79 tersebut bisa mengatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam. 

Jika mereka kembali melanggar hingga tiga kali atau lebih, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1 juta atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.