Aktivis Sebut Anies Langgar Komitmen Pulau Reklamasi

Jakarta, era.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai, ketimbang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap 932 bangunan di Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harusnya merobohkan bangunan-bangunan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata. Kesatuan yang tergabung dalam KSTJ ini menganggap penerbitan IMB tersebut merupakan kemunduran komitmen Anies Baswedan.

"Ada langkah mundur dari komitmen Anies. Ini menurut kami menjadi permasalahan. Harusnya IMB tidak diterbitkan, karena Raperda RZWP3K ditarik," ungkap Marthin dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Kalau kalian belum tahu, RZWP3K adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Raperda ini pernah diperjuangkan oleh bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama namun ditolak oleh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dia menilai, terbitnya IMB ini melanggar hukum. Sebab, alih-alih mengeluarkan izin, harusnya Anies memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah terlanjur dibangun di Pulau Reklamasi tersebut.

Marthin juga menilai, Anies berlindung di balik Peraturan Gubernur (Pergub) 216/2016 yang dikeluarkan era Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Padahal, kata dia, Pergub 216/2016 itu cacat hukum karena tidak Peraturan Daerah yang mengikat.

"Kalau digunakan (Pergub 216/2016), itu cacat prosedur karena dasar tata ruangnya tidak ada. Harusnya IMB tidak terbit dan kalau tuntutan kami harusnya ada pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan tersebut," jelas Marthin.

Pemprov DKI Jakarta ambil jalan pintas terbitkan IMB

KSTJ juga menilai Gubernur Anies Baswedan mengambil jalan pintas buat menerbitkan IMB tersebut. Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara bilang, sebenarnya ada langkah-langkah yang harusnya dipenuhi sebelum IMB tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah-langkah yang harus dipenuhi yaitu adanya Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, RZWP3K, dan Rencana Tata Ruang Jakarta.

Tak hanya itu, ada juga soal rencana detail tata ruang Jakarta dalam bentuk Peraturan Daerah, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kawasan, Izin Lingkungan, Izin Prinsip, dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel proyek reklamasi Jakarta Utara. (Diah/era.id)

"Baru keluarlah Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan, baru IMB," ungkap Ayu.

Tapi, alih-alih memenuhi langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta justru mengambil jalan pintas. Sebab, Ayu menilai, pemerintah belum memenuhi RZWP3K, rencana detail tata ruang, Amdal, dan izin Lingkungan.

"Pemerintah DKI shortcut dengan menerbitkan Pergub 206/2016 yang sebenarnya Pergub itu enggak punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.

Sehingga penerbitan IMB tersebut dinilainya sebagai cacat administrasi dan harusnya pembatalan penerbitan IMB dilakukan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang sudah berdiri di Pulau D hasil reklamasi pesisir utara Jakarta. Adapun landasan Anies menerbitkan IMB ini adalah Pergub 206/2016 yang diterbitkan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

"Memang dengan adanya pergub itu, maka kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum."

Suasana Pulau D di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara. (Irfan/era.id)

"Suka atau tidak suka terhadap isi pergub ini. Faktanya, pergub ini telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat."

Anies juga berkata, tak mudah untuk mencabut pergub tersebut karena ada prinsip fundamental yang mengatur soal Hukum Tata Ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut.

"Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang."

Tag: pulau reklamasi