Jadi Cagar Budaya, Renovasi Gedung KejaksaanAgung Tak Bisa Sembarangan
ERA.id - Pascakebakaran gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu malam lalu, saat ini pemerintah membentuk posko bersama yang melibatkan beberapa lembaga dan institusi untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
"Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konfrensi pers secara virtual, Minggu (23/8).
Mahfud mengimbau agar masyarakat tak terlalu banyak berspekulasi terkait insiden tersebut dan menunggu hasil investigasi polisi.
Saat ini, pemerintah, Jampidum, dan Kabareskrim sudah melakukan pengecekan kelayakan konstruksi bangunan dan juga sudah dilakukan olah TKP oleh tim laboratorium forensik Polri.
"Yang terbakar itu adalah gedung atau ruangan ruangan untuk menangani masalah SDM atau pembinaan sumber daya manusia, kemudian intelijen. Lalu kantor kejaksaan, kantor Jaksa Agung, ruangan Jaksa Agung yang semuanya jauh dari berkas perkara," jelasnya.
Soal renovasi gedung, nantinya akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, gedung ini masuk ke dalam bangunan cagar budaya yang dilindungi. Renovasi gedung Kejaksaan Agung harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya. Sehingga proses renovasinya itu harus ikut aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya," ujar Mahfud dalam konfrensi pers secara virtual, Minggu (23/8/2020).
Sebelumnya, pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB gedung milik Korps Adhyaksa itu terbakar api yang diperkirakan berasal dari lantai tiga. Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB.