MPR Mau Bentuk Mahkamah Kehormatan Majelis Meski Ada MKD
ERA.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI mewacanakan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM) yang bertujuan menegakan kehormatan dan keluhuran martabat anggota MPR RI. Sekaligus melakukan pemantauan untuk mencegah anggota MPR RI melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU MD3.
"Sebagai penggagas Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001, MPR RI perlu memelopori kultur etika yang baik di masyarakat melalui penegakan kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Majelis" ujar Bamsoet pada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Ia menambahkan walaupun DPR RI dan DPD RI memiliki badan kehormatan sendiri untuk menegakkan kode etik bagi anggotanya, tidak menjadi rancu apabila MPR RI juga memiliki badan kehormatan tersendiri. Karena masing-masing lembaga memiliki pedoman dan tata kerja yang berbeda, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik masing-masing lembaga.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, pada bulan Oktober 2020 MPR RI akan menyelenggarakan konferensi tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara serta pentingnya penataan infrastruktur etika jabatan publik. Untuk mengkaji lebih jauh tentang pentingnya kehadiran Peradilan Etik di Indonesia.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, MPR RI juga akan membangun Museum Konstitusi untuk merawat memori kolektif bangsa tentang Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Dengan demikian sejarah perjalanan bangsa akan tetap terawat, dan bisa dijadikan pelajaran bagi generasi muda.
MPR juga, lanjut Bamsoet, akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan para calon pimpinan daerah yang akan bertarung pada Pilkada Serentak pada Desember 2020 mendatang, memasukan RPJMN dan implementasi nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam 4 Pilar MPR RI.
Yakni, Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus yang harus dijunjung tinggi, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu dalam kemajemukan bangsa dalam Visi dan Misi para calon kepala daerah tersebut.
"Selain itu, MPR RI juga akan mengadakan ‘Dialog Konstitusi’ di berbagai televisi. Pimpinan MPR RI juga akan kembali melaksanakan Silaturahmi Kebangsaan ke berbagai Partai Politik, organisasi massa dan Keagamaan untuk lebih merekatkan hubungan MPR RI dengan masyarakat. Sekaligus menggali aspirasi masyarakat terhadap berbagai isu yang terjadi, khususnya terkait dengan pelaksanaan rekomendasi MPR periode 2014-2019 yakni Perlunya dihadirkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Hukum Sistem Konstitusi," pungkas Bamsoet.