Subsidi Gaji Pekerja Hanya Ditransfer Ke Bank Pemerintah
ERA.id - Pemerintah resmi memberikan subsidi upah atau gaji kepada 2,5 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Jumlah tersebut merupakan tahap pertama dari total 15,7 juta pekerja yang mendapatkan subsidi sebesar Rp2.400.000.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan 2,5 juta data pekerja yang akan menerima bantuan hari ini sudah akurat. Menurut dia, data telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Data tersebut kemudian kami cek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam permenaker untuk meminimalkan resiko administrasi dan agar tepat sasaran," kata Ida saat peluncuran program subsidi upah atau gaji di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Ida mengatakan subsidi gaji tersebut akan langsung ditransfer ke para pekerja pengguna bank pemerintah. Masing-masing pekerja akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan.
"Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam himpunan bank milik pemerintah (himbara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh," kata Ida.
Adapun yang masuk dalam Himbara adalah adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Ida menyatakan mayoritas penerima memiliki rekening di BNI, yakni mencapai 900 ribu rekening. Kemudian, jumlah rekening di Bank Mandiri sebanyak 700 ribu rekening, di BRI ada 600 ribu rekening, dan BTN 200 ribu rekening.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.
Dia juga menambahkan dari target 15,7 juta pekerja, data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta pekerja atau 88 persen dari target.
Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sejumlah 10,8 juta pekerja atau 69 persen.
"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020," kata Ida.
Untuk diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk subsidi tambahan gaji atau upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebanyak Rp37.870.345.011.000 dengan target penerima subsidi sebanyak 15,7 juta pekerja.
Subsidi tersebut diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.