UU Cipta Kerja Masih Atur Klaster Pendidikan, Komisi X DPR 'Tergocek'
ERA.id - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku kecewa klaster pendidikan tak sepenuhnya dicabut dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Sebab ada satu pasal terkait pendidikan, yaitu Pasal 65 masih tercantum di UU Cipta Kerja.
Padahal, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat mengeluarkan sektor pendidikan dari UU Cipta Kerja.
"Ya saya posisinya kecewa banget ya. Karena waktu itu kan komitmennya kan dikeluarkan sepenuhnya sektor pendidikan," ujar Huda kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Huda mengaku tak mengetahui masih ada satu pasal pendidikan yang tetap dicantumkan dalam UU Cipta Kerja. Kabar itu pun dia dapatkan setelah banyaknya wartawan yang menanyakan perihal tersebut.
Dia juga mengaku, Komisi X DPR RI hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai pasal pendidikann tersebut.
"Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh ya terkait Pasal 65 ini kronologinya seperti apa, kok kenapa tetap masuk belum dapat penjelasan. Belum dapat penjelasan kita Komisi X," ucap Huda.
Adapun bunyi Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) yaitu pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Dan Pasal 65 ayat (2) berbunyi, Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Huda menilai, beleid dalam Pasal 65 kental memuat pendidikan difungsikan sebagai produk komersial. Hal itu tidak sejalan dengan undang-undang dasar.
"Frasa itu sangat kental sekali, pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita sejak awal karena ini tidak senafas dengan amanat UUD kita," kata Huda.
Karena itu, politisi PKB ini mendorong stakeholder pendidikan yang menolak pasal tentang pendidikan dalam UU Cipta Kerja supaya digugat di Mahkamah Konstitusi.
"Saya mendorong kepada stakeholder pendidikan yang merasa atau menolak pasal 65. Saya mendorong menggunakan hak institusinya dengan membawa skema yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, karena itu yang paling mungkin diperjuangkan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI, pemerintah dan legislatif sepakat mencabut sektor pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah mengusulkan empat undang-undang (UU) yang khusus berkaitan dengan pengaturan di dalam sektor pendidikan dan kebudayaan untuk dicabut dari RUU Ciptaker.
"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian, kemudian Kemendikbud, mengusulkan kepada Panja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," ujar Elen saat membacakan pandangan dari pemerintah, Kamis (24/9/2020).
Adapun empat UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tetang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.